Perbedaan Pajak dan zakat

Pada zaman romawi ada 14 macam pajak diantaranya :

1. Pajak bumi 2. Pajak kepala/perorangan 3. Pajak harta karun 4. Rumah dan bangunan 5. Hewan ternak 6. Profesi bahkan pelacur pun 7. Barang perniagaan 8. Transportasi kapal dagang 9. Ekspor dan Impor 10. Memerdekakan budak 11. Harta warisan 12. Pendaftaran Transaksi 13. Pajak khusus raja 14. Pajak dalam bentuk berkhidmat dari prajurit dan pegawai kerajaan

Jadi dapat disimpulkan bahwasanya semua aspek pada zaman romawi terkena pajak, yang paling ironisnya lagi hal ini tentunya memberatkan rakyat. Melihat keadaan seperti itu raja akan hidup berfoya-foya dan rakyat hidup menderita. Bagaimana dengan islam yang datang kemudian setelah kerajaan romawi?

Pada zaman Nabi Muhammad SAW tidak dikenal dengan istilah pajak. Pajak dalam islam baru dikenal pada masa ke khalifahan Umar bin khattab ketika menaklukan tanah irak dan syam. Umar yang menjadi visioner berpandangan jika tanah taklukan nya di bagikan kepada setiap muslim bagaimana dengan pendapatan negara dimasa depan yang tanahnya makin luas? Bagaimana dengan kebutuhan untuk memperoleh tentara untuk menjaga daerah perbatasan? Umar pun kemudian menyerahkan kepada penduduk asli yang non muslim dan kemudian memungut pajak darinya. Kemudian hal itu dikenal dengan istilah “Kharaj”

Pajak beacukai diberlakukan 10% untuk kafir hardi, 5% untuk kafir zima, 2,5% untuk pedagang muslim. Perbandingannya zakat 2,5% sedangkan pada zaman romawi 5-10%. Pertanyaannya masihkah kita tidak mau membayar zakat? “Dalam sejarah tidak ada tazel antara pajak dan zakat. Justru dengan masuknya islam zakat itu menghapus pajak”. (H. Hendri tanjung Pd,D)

Jadi dapat penulis simpulkan bahwasanya Pajak itu yang dikeluarkan ke negara, sedangkan zakat termasuk rukun islam yang wajib kita penuhi yang di bagikan ke 8 golongan saja.

Tinggalkan komentar