Transaksi jual Beli Dalam Perspektif Fiqih Muamalah

Sebelum kita melangkah lebih jauh membahas apa itu bai’ (jual beli), disini penulis akan menjabarkan dali-dalil Al-Qur’an dan Hadis yang melegalisasikan bai’ terlebih dahulu.

Al-Qur’an surat Al-Baqarah: 175

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. (Qs. Al-Baqarah: 175 )

Dan juga surat Annisa : 29

” wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta di antara kalian dengan jalan batil, kecuali dengan perniagaan atas dasar saling rela di antara kalian”. (Qs.Annisa’ :29)

Hadis :

“Nabi Saw. Ditanya, pekerjaan apakah yang paling baik ? Beliau Mas menjawab, kerja seseorang dengan tangannya sendiri, dan setiap jual beli yang baik. Artinya, yang tidak ada unsur manipulasi dan khianat”. ( HR.Al-Hakim )

“Sesungguhnya jual beli itu hanya atas dasar saling rela”. ( HR.Al-Baihaqi )

Itu dasar atau dalil sekelumit dari Al-Qur’an dan Hadis yang mejelas diperbolehkannya jual beli.
Selanjutnya kita langsung kepembahasan intinya, yaitu jual beli dalam perspektif Fiqih Muamalah.
Bai’ secara etimologi yaitu tukar menukar sesuatu. Sedangkan secara terminologinya yaitu transaksi tukar menukar (Mu’awadlah) materi yang memberikan konsekuensi kepemilikan barang atau jasa secara tetap atau permanen.
Pada dasarnya bai’ disini hanya berlaku dalam komoditi berupa barang bukan jasa, sebab jual beli hanya berlaku pada materi, sementara jasa pada hakikatnya bukan termasuk maliyah.
Kategorisasi jasa atau manfaat seagai maliyyah, hanya sebatas majaz, sebab eksistensinya bersifat abstrak, dan lebih dikarenakan demi mentolerir keabsahan mengadakan transaksi jasa.
Struktur Jual Beli
Struktur jual beli, secara umum terdiri dari tiga rukun, dan secara detai terdiri enam rukun yaitu : aqidain ( penjual dan pembeli ); ma’qud alaih (mqbi’ dan tsaman ); dan shighah ( ijab dan qobul ).

Aqidain

Aqidain adalah kedua subyek atau pelaku transaksi yang meliputi penjual dan pembeli. Transaksi jual beli secara hukum sah jika melibatkan pelaku transaksi ( penjual dan pembeli ) yang memiliki kreteria ahli at-tasharruf dalam artian orang yang memiliki sah atau kompetensi dalam tasaruf tetentu, diantaranya orang yang ahli tasharruf yaitu :

1. wali anak kecil, wali anak yatim, wali orang gila.
2. Wakil.
3. Penerima wasiat.
2. Ma’qud Alaih

Ma’qud alaih

Ma’qud alaih adalah komoditi ( barang ) dalam transaksi jual beli, yang mencangkup barang dagangan dan alat pembayaran.

3. Sighah

Shigah adalah bahasa interaktif dalam sebuah transaksi, yang meliputi penawaran ( ijab ) dan persetujuan ( qobul ).

Karena adanya ijab dan qobul ini bisa di ketahui atas keridhoannya kedua belah pihak yang sedang terjadi transaksi. Supaya diantara mereka tidak ada yang merasa di rugikan.
Itulah sekilas pengertian bai’ dan rukun-rukunnya semoga ini bisa bermanfaat bagi pembaca yang budiman.

Tinggalkan komentar